Selasa, 26 Agustus 2014

KIAT PENUTUPAN ASURANSI MARINE HULL


Pada umumnya penutupan asuransi kapal seperti Marine Hull tidak semudah melakukan penutupan asuransi kendaraan atau jenis asuransi kerugian lainnya. Hal itu disebabkan karena pertimbangan besarnya biaya penggantian yang harus ditanggungkan oleh pihak asuransi apabila terjadi peristiwa kerugian yang dijamin oleh pihak asuransi. Dalam hal ini pihak asuransi harus jeli melihat dan berhati – hati dalam melakukan akseptasi dan underwriting terhadap resiko yang hendak dipertanggungkan sebab bukan hanya fisik kapal yang menjadi bahan pertimbangan, termasuk di dalamnya adalah moral hazard dari pemilik kapal itu sendiri.
Secara umum informasi apa sajakah yang diperlukan dalam penutupan asuransi kapal / marine hull?

Pada umumnya seorang marine underwriter sebelum melakukan akseptasi sebuah pertanggungan berupa kapal membutuhkan informasi yang termasuk di dalamnya menyangkut moral hazart / physical sebagai berikut:

• Tipe kapal, Tahun pembuatan kapal
• Ukuran kapal
• Status kapal (owner/ operator/ charter)
• Sejarah kepemilikan kapal
• Klasifikasi kapal (klass, non klass atau dual klass)
• Docking ( last docking, next docking, last docking report, shell expansion )
• Maintenance kapal (maintenance plan for M/E & A/E and machineries, apakah maintenance dilakukan oleh crew kapal atau pada saat kapal docking saja?)
• Crew list dan sertifikasinya
• Penggunaan kapal ( pilot boat, crew boat , tug boat, membawa batu bara … dsb)
• Trading area kapal (ocean going, inter insuler , apakah liner / tramper?)
• Jumlah fleet kapal yang dimiliki ?
• Cargo yang diangkut secara rutin.
• Status crew kapal (kontrak atau tetap, apakah ada gaji selama didarat ?)
• Berapa lama seorang crew kapal ada diatas kapal ?
• Fasilitas yang didapat oleh crew kapal dari perusahaan pelayaran dan bila mungkin salerynya.
• Apakah perusahaan pelayaran ini memiliki dock yard sendiri ?

Dalam hal ini memang sangat dibutuhkan informasi yang transparan dari kedua belah pihak sehingga apabila terjadi suatu peristiwa yang merugikan maka dalam hal ini tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Apabila kapal memiliki physical hazard dan moral hazars yang baik maka tidak ada alasan untuk menolak penutupan pertanggungan sekalipun kapal tersebut dapat dikatakan sudah tua, tetapi tentunya kondisi yang diberikan harus sesuai.

Atau sebaliknya walaupun kapal masih muda , misal usianya dibawah 10 thn, belum tentu dapat diterima dengan kondisi “ Full Term”.
Segera hubungi Gaby Yong di 0856-7177-306 atau Sharon Tio di 0821-9820-7682 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar