Asuransi Rangka Kapal
(Marine Hull Insurance) adalah asuransi yang menjamin kepentingan tertanggung
atas rangka kapal mapun mesinnya terhadap
kerusakan atau kerugian yang terjadi akibat dari kejadian yang tidak diduga
atau musibah atau kecelakaan.
Yang berkepentingan
atas asuransi rangka kapal adalah :
- - Pemilik kapal
- - Perusahaan pengiriman atau pengangkutan
- - Perusahaan pembuat kapal
- - Pihak atau lembaga leasing atau kreditur yang membiayai kapal
- - Pemilik galangan kapal (ship yard)
Asuransi Rangka Kapal (Marine
Hull Insurance) memberikan perlindungan terhadap risiko kerugian atau kerusakan
kapal dalam masa operasional, pada masa sedang dibangun, atau sedang diperbaiki
atau sedang berlayar untuk diserahkan kepada pembeli atau pemilik kapal.
Jenis kapal yang dapat
diasuransikan :
-
Kapal Penumpang (Passenger, Ferry Cepat, RoRo Ferry)
-
RoRo Cargo, Landing Craft Transportation (LCT)
-
Tanker (Oil Tanker, Chemical Tanker, Liquefied Gas
Carrier), Bulk
Carrier, General Cargo, Container Ship
-
(Offshore) Supply Ship, Dredger (Kapal Keruk)
-
Floating Storage Oil, Tongkang/Barge/Pontoon, Oil
Barge, Crane Barge, Accomodation
Work Barge
-
Tugboat, Towboat, Pilot Boat, Salvage Tug
-
Jet Foil, Catamaran, Floating Dock, dan lain-lain
Risiko-risiko
yang ditanggung oleh polis asuransi rangka kapal atau marine hull ini adalah:
- Bahaya-bahaya dari laut, sungai danau atau perairan lainnya yang dapat dilayari;
- Kebakaran, Peledakan;
- Tindak kekerasan pencurian oleh orang-orang dari luar kapal;
- Pembuangan barang/bagian kapal ke laut;
- Pembajakan;
- Kerusakan atau kecelakaan pada instalasi/reaktor nuklir yang menjadi tenaga penggerak kapal;
- Gempa Bumi, letusan gunung berapi atau sambaran petir;
- Kecelakaan saat pemuatan, pembongkaran, pemindahan muatan atau bahan bakar;
- Meledaknya boiler, patahnya shaft atau cacat tersembunyi dari mesin/ bahan kapal;
- Kelalaian dari Nakhoda, Staff kapal, Anak Buah Kapal atau Pilot (Pandu);
- Kelalaian Repairers/Pencharter dengan ketentuan Repairers/Pencharter tersebut bukan sebagai Tertanggung pada Polis;
- Pengambilalihan kekuasaan atas kapal oleh Nakhoda, Staff kapal/Anak Buah Kapal;
- Benturan dengan pesawat udara/objek sejenis/kejatuhan benda-benda, angkutan darat, dermaga/peralatan/instalasi pelabuhan;
Kerusakan yang
ditanggung atau luas pertanggungan meliputi:
1. Kerusakan total (total loss)
Yang dimaksud kerusakan total adalah:
Kapal hancur total disebut juga Actual Total
Loss
Dan Constructive Total Loss artinya kapal tidak
rusak total, namun biaya perbaikannya akan melebihi dari biaya pertanggungan.
2. Kerusakan sebagian (partial loss)
Perhitungan premi
tergantung dari
-
Jenis
kapal laut
-
Sertifikasi
-
Luas
pertanggungan
-
Usia
kapal
-
Tonage
kapal
-
Bahan
pembuatan kapal
-
Wilayah
yang dijelajahi
-
Jangka
waktu pertanggungan
-
Harga
pertanggungan merupakan harga total kapal dan mesinnya serta biaya operasional
kapal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar