Selasa, 14 Oktober 2014

HAL-HAL YANG DIATUR DALAM POLIS STANDAR RANGKA DAN MESIN KAPAL

 
Polis Standa Asuransi Rangka dan Mesin Kapal yang digunakan di Indonesia mengacu pada hukum dan kebiasan Inggris yang dikenal dengan Marine Insurance Act (MIA). Asuransi kapal lahir pertama kali di Inggris.

Berikut ini beberapa hal yang diatur dalam Polis Standar Rangka dan Mesin Kapal:

1. Risiko / Perils

Asuransi ini menjamin kerugian total pada objek pertanggungan yang disebabkan oleh :

1. Bahaya-bahaya laut, sungai danau atau perairan lainnya yang dapat dilayari.

2. Kebakaran, peledakan

3. Pencurian dengan tidak kekerasan oleh orang-orang dari luar kapal

4. Pembuangan barang ke laut

5. Pembajakan

6. Kerusakan atau kecelakaan pada instalasi atau reactor nuklir yang menjadi tenaga penggerak kapal

7. Tabrakan/benturan dengan pesawat udara atau objek sejenis atau kejatuhan benda-benda darinya, benturan dengan alat angkut darat, dermaga atau peralatan/instalasi pelabuah

8. Gempa bumi, letusan gunung berapi atau petir

9. Kecelakaan saat pemuatan, pembongkaran atau pemindahan muatan atau bahan bakar

10. Meledaknya boiler, patahnya shaft atau cacat tersembunyi dalam mesin atau rangka kapal.

11. Kelalaian dari nakhoda, staff kapal, ABK atau Pemandu

12. Kelalaian dari Repairers atau Pencharter dengan ketentuan bahwa Repairers atau Pencharter tersebut bukan Tertanggung dalam asuransi ini.

13. Perusakan kapal dengan sengaja oleh Nahkoda, Staff atau ABK untuk merugikan pihak Pemilik Kapal dengan ketentuan bahwa kerugian atau kerusakan tersebut tidak diakibatkan oleh perbuatan sengaja Tertanggung, Pemilik atau Manager.

2. Bahaya Polusi

Asuransi ini menjamin kehilangan atau kerusakan total atas kapal yang disebabkan tindakan yang diambil oleh pejabat yang berwenang dalam upaya mencegah atau memperkecil risiko pencemaran laut sebagai akibat langsung dan kerusakan atas kapal dimana Penanggung bertanggung jawab (dijamin polis) dengan ketentuan bahwa tindakan yang diambil oleh pejabat yang berwenang tersebut bukan disebabkan oleh keinginan Tertanggung dalam melaksanakan due diligence guna pencegahan atau memperkecil kemungkinan terjadinya suatu kerugian Nakhoda, Staff Kapal serta ABK tidak dianggap sebagai pemilik dalam pengertian Caluse 7 ini meskipun mereka memiliki saham atas kapal.

3. Sue and Labour

Dalam hal terjadi kerugian atau musibah maka menjadi kewajiban Tertanggung dan pegawai-pegawai dan agen-agennya untuk mengambil tindakan yang wajar guna mencegah atau mengurangi kerugian yang mungkin bisa dijamin oleh asuransi ini.

4. Sistership

Apabila Kapal yang diasuransikan disini bertabrakan dengan atau menerima jasa salvage dari kapal lain yang dimiliki seluruhnya atau sebagian oleh Pemilik atau management yang sama, maka Tertanggung memiliki hak yang sama dalam asuransi ini seolah-olah Tertanggung diperlakukan sebagai pemilik property yang seluruhnya tidak ada kepentingan pada Kapal yang diasuransikan;

Selasa, 02 September 2014

Musibah terbakarnya KM Paus


Musibah tenggelamnya kapal diperairan Indonesia kembali terjadi, Rabu 27 Agustus 2014 Kapal Muatan (KM) Paus milik unit pelaksana Angkutan Pelabuhan dan Kelautan (UP APK) Dinas perhubungan DKI Jakarta terbakar di perairan Pulau Pari, Kepulauan Seribu.

peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 WIB dan berada di 10 mil dari Pulau Pramuka sekitar Pulau Busung Sekati.
Kapal yang berangkat dari dermaga kaliadem sekitar pukul 08.30 WIB itu langsung menuju Pulau Pari, Lancang, Pramuka dan Kelapa. Di tengah perjalanan 10 mil dari pulau pramuka mesin kapal tiba – tiba terbakar dan meledak di bagian tengah sehingga menimbulkan korban luka bakar.
Dalam peristiwa tersebut 36 orang yang mengalami luka bakar telah dievakuasi ke RSUD  yang tersebar di Pulau Seribu.

Tidak ada yang dapat menghindar dari musibah laut namun sebagai pemilik kapal dapat memberikan perlindungan terhadap kerugian keuangan apabila peristiwa tersebut terjadi dengan Asuransi Marine Hull atau dikenal juga dengan asuransi rangka kapal.
Luasnya jaminan asuransi marine hull adalah menjamin resiko – resiko sebagai berikut:

• bahaya laut seperti cuaca buruk, tenggelam, tabrakan dll (perils of the seas)
• kebakaran, ledakan
• pencurian dengan kekerasan
• pembuangan kargo kelaut (jettison)
• perompakan (piracy)
• tabrakan dengan pesawat udara
• gempa bumi letusan, gunung berapi, sambaran petir
• kelalaian nahkoda dan crew
• pemberontakan atau pengambilalihan paksa oleh nahkoda dan crew
• tanggung jawab hukum akibat tabrakan kapal (Collission Liability)
• kontribusi General Average and Salvage
• biaya-biaya penyelamatan

Tersedia 3 pilihan jaminan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan klien:
1. Clause 280 (comprehensive atau full navigational perils)
2. Clause 284 (Total Loss + GA and ¾ Collision Liability)
3. Clause 289 (Total Loss Only)


Jangan tunda perlindungan bagi kapal anda; segera hubungi Gaby Yong 0856-7177-306 atau Sharon di 0821-9820-7682 untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.

Selasa, 26 Agustus 2014

KIAT PENUTUPAN ASURANSI MARINE HULL


Pada umumnya penutupan asuransi kapal seperti Marine Hull tidak semudah melakukan penutupan asuransi kendaraan atau jenis asuransi kerugian lainnya. Hal itu disebabkan karena pertimbangan besarnya biaya penggantian yang harus ditanggungkan oleh pihak asuransi apabila terjadi peristiwa kerugian yang dijamin oleh pihak asuransi. Dalam hal ini pihak asuransi harus jeli melihat dan berhati – hati dalam melakukan akseptasi dan underwriting terhadap resiko yang hendak dipertanggungkan sebab bukan hanya fisik kapal yang menjadi bahan pertimbangan, termasuk di dalamnya adalah moral hazard dari pemilik kapal itu sendiri.
Secara umum informasi apa sajakah yang diperlukan dalam penutupan asuransi kapal / marine hull?

Pada umumnya seorang marine underwriter sebelum melakukan akseptasi sebuah pertanggungan berupa kapal membutuhkan informasi yang termasuk di dalamnya menyangkut moral hazart / physical sebagai berikut:

• Tipe kapal, Tahun pembuatan kapal
• Ukuran kapal
• Status kapal (owner/ operator/ charter)
• Sejarah kepemilikan kapal
• Klasifikasi kapal (klass, non klass atau dual klass)
• Docking ( last docking, next docking, last docking report, shell expansion )
• Maintenance kapal (maintenance plan for M/E & A/E and machineries, apakah maintenance dilakukan oleh crew kapal atau pada saat kapal docking saja?)
• Crew list dan sertifikasinya
• Penggunaan kapal ( pilot boat, crew boat , tug boat, membawa batu bara … dsb)
• Trading area kapal (ocean going, inter insuler , apakah liner / tramper?)
• Jumlah fleet kapal yang dimiliki ?
• Cargo yang diangkut secara rutin.
• Status crew kapal (kontrak atau tetap, apakah ada gaji selama didarat ?)
• Berapa lama seorang crew kapal ada diatas kapal ?
• Fasilitas yang didapat oleh crew kapal dari perusahaan pelayaran dan bila mungkin salerynya.
• Apakah perusahaan pelayaran ini memiliki dock yard sendiri ?

Dalam hal ini memang sangat dibutuhkan informasi yang transparan dari kedua belah pihak sehingga apabila terjadi suatu peristiwa yang merugikan maka dalam hal ini tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Apabila kapal memiliki physical hazard dan moral hazars yang baik maka tidak ada alasan untuk menolak penutupan pertanggungan sekalipun kapal tersebut dapat dikatakan sudah tua, tetapi tentunya kondisi yang diberikan harus sesuai.

Atau sebaliknya walaupun kapal masih muda , misal usianya dibawah 10 thn, belum tentu dapat diterima dengan kondisi “ Full Term”.
Segera hubungi Gaby Yong di 0856-7177-306 atau Sharon Tio di 0821-9820-7682 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Minggu, 17 Agustus 2014

KECELAKAAN MAUT TERBURUK DI LAUT SEPANJANG SEJARAH DUNIA


Tidak menentunya kondisi cuaca di perairan lepas samudera sangat membahayakan pelayaran kapal – kapal yang ada. Semua pelayaran menjadi vakum / tertunda saat kondisi laut terlihat mengganas. Tidak ada yang dapat memprediksi apa yang akan terjadi saat kapal berlayar; bukan saja kondisi cuaca yang harus dicermati, kondisi kesiapan kapal berlayar bersama dengan nahkoda dan awak kapalpun harus benar benar diperhatikan. Berikut adalah catatan sejarah kejadian kecelakaan maut terburuk yang pernah terjadi sepanjang sejarah dunia maritim dengan menelan ribuan korban jiwa dan peristiwa tersebut tidak dapat kita lupakan.

1. MV Doña Paz
Peristiwa tabrakan maut antara MV Dona Paz yang merupakan kapal ferry penumpang dengan kapal tangker Vector pada tanggal 20 Desember 1987 telah menelan korban sebanyak 4.375 jiwa. Perjalanan MV Pona Paz dari kepulauan Samar – Filipina tidak sampai pada tujuan karena saat berada di selat Tablas diantara pulau Mindoro dan Tablas kapal bertabrakan dengan kapal tangker “Vector” yg sedang membawa 8.800 barel minyak. Muatan dari kapal tangker itu langsung terbakar dan menyambar Doña Paz. Saking ganasnya api Doña Paz tenggelam hanya beberapa menit kemudian.

2. Halifax Explosion
Ledakan dasyat yang terjadi dari sebuah tabrakan antara kapal cargo Prancis “Mont-Blanc’ yang membawa muatan penuh berisi mesiu dan bahan peledak untuk kepentingan militer dengan kapal Norwegia “The Narrows” di salah satu bagian pelabuhan Halifax telah menghacurleburkan kota Nova Scotia di Kanada yang berjarak 50 meter dari pelabuhan dengan menelan korban sebanyak 1.950 jiwa. Peristiwa naas ini terjadi pada tanggal 6 Desember 1917.

3. MV Joola
Kelebihan muatan penumpang yang seharusnya berkapasitas maksimum 580 orang dimuati hampir 2000 orang membuat kapal ferry penumpang MV Le Joola milik pemerintah Senegal tenggelam di dekat pantai wilayah Gambia pada tanggal 26 September 2002. Peristiwa pelanggaran kelebihan muatan ini telah menelan 1.863 korban jiwa meninggal dunia.

4. Kapal Uap Sultana
Kapal uap Sultana adalah kapal penumpang yang melayari sungai Mississippi hancur dalam sebuah ledakan pada tanggal 27 April 1865. Peristiwa ini tercatat sebagai tragedi terburuk dalam dunia maritim di Amerika Serikat. Diperkirakan 1.800 dari 2.400 penumpang kapal terbunuh saat salah satu dari empat boiler (tungku pemanas) meledak, Sultana tenggelam tidak jauh dari Memphis — Tennessee. Sebagian besar penumpang adalah bekas tahanan dari pasukan Konfederasi yang dikirim kembali ke rumah mereka. Ledakan akibat kebocoran dan kurangnya perawatan dari tungku pemanas menyebabkan hancurnya separuh badan kapal dan batu bara panas yang beterbangan membakar habis sisa badan kapal.

5. RMS Titanic
Peristiwa fenomenal kecelakaan maut yang menenggelamkan kapal mewah RMS Titanic di Samudra Atlantik Utara pada tanggal 15 April 1912 ceritanya tak pernah lekang oleh waktu. Tenggelamnya Titanic akibat menabrak sebuah gunung es pada pelayaran perdananya dari Southhampton Inggris menuju New York City telah menyebabkan kematian sebanyak 1.514 orang yang di dalamnya terdiri dari sejumlah orang terkaya di dunia saat itu.

6. RMS Empress of Ireland
Kecelakaan yang menelan 1.012 korban jiwa pada penumpang RMS Empress of Ireland terjadi di Saint Lawrence River pada tanggal 29 May 1914 setelah kapal RMS Empress of Ireland mengalami tabrakan laut / collision dengan the Norwegian collier SS Storstad.

7. MS Estonia
MS Estonia sebelumnya bernama MS Viking Sally (–1990), MS Silja Star (–1991), dan MS Wasa King (–1993) adalah kapal ferry buatan Jerman tahun 1979. Musibah karamnya kapal MS Estonia terjadi pada tanggal 28 September 1994 waktu tengah malam saat berlayar menyeberangi Laut Baltik dalam perjalanannya dari Tallinn-Estonia menuju Stockholm-Swedia . Saat itu kapal membawa 989 penumpang dan awak kapal dan menelan 852 korban jiwa.

Tidak ada satupun yang dapat menyangka kapan datangnya musibah dan bahaya yang mengancam jiwa dan kerugian harta. Namun untuk meminimalisasi kerugian para pemilik kapal dapat memberikan perlindungan asuransi marine hull bagi rangka kapal dan mesinnya juga dapat memberikan perlindungan bagi barang kiriman / bawaan melalui laut dengan marine cargo. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi segera Sharon Tio di 0821 98207682 atau Gaby Yong di 0856 7177 306 atau kunjungi web kami lainnya di www.mitraca.com

Selasa, 22 Juli 2014

Luas Jaminan Asuransi Rangka Kapal


Bagi para pemilik kapal, Asuransi Kapal atau disebut juga marine hull atau rangka kapal sangat penting untuk mencegah kerugian yang besar yang harus ditanggung sendiri oleh pemilik kapal apabila kapal mengalami musibah di laut. Yang namanya pelayaran laut, sangat tinggi risikonya karena laut tidak pernah dapat diduga, tiba-tiba saja bisa mengamuk.

Berikut kami berikan informasi mengenai luas jaminan asuransi kapal atau rangka kapal atau marine hull sebagai berikut :

1. Total Loss Only (Institute Time Clauses Hull CL. 289)
Meliputi ganti rugi terhadap :
a. Salvage Charges
yaitu segala biaya yang dapat diperoleh pihak penolong (salvor) sesuai dengan hukum laut (no cure no pay).

b. Sue & Labour Charges
Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk perbaikan sendiri oleh anak buah kapal terhadap kerusakan kapal

c. Total loss
Total loss diartikan 2 hal :
a. Actual Total Loss artinya kapal mengalami kehancuran total atau kerusakan total
b. Constructive Total Loss artinya kapal mengalami kerusakan namun biaya perbaikannya melebihi dari harga pertanggungan kapal (harga kapal).


2. Jaminan Total Loss, General Average & 3/4ths Collision Liability (Institute Time Clauses Hull CL. 284)
Jaminannya meliputi :
a. General Average Contribution
Kontribusi akibat terjadinya General Average

B. Salvage Charges
Segala biaya-biaya yang dapat diperoleh pihak penolong (salvor) sesuai dengan hukum laut (no cure no pay)

C. Sue & Labour Charges
Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk perbaikan sendiri oleh anak buah kapal terhadap kerusakan kapal

D. 3/4ths Collision Liability Claims
Tanggung jawab dalam hal tubrukan antar kapal, dimana tanggung jawab terhadap kerusakan kapal lain sebesar ¾ bagian


3. Jaminan Institute Time Clauses – Hulls (CL.280)
Jaminan Meliputi :
a. Particular Average
Kerusakan sebagian atas obyek asuransi yang disebabkan oleh sesuatu bahaya (perils) yang dijamin dalam polis, kerusakan/kerugian mana tidak termasuk kepada General Average.

b. General Average (Sacrifice and Expense)
General Average yang meliputi kerugian berupa pengorbanan dan kerugian berupa pengeluaran biaya

c. General Average Contribution
Kontribusi akibat terjadinya General Average

d. Salvage Charges
Segala biaya-biaya yang dapat diperoleh pihak penolong (salvor) sesuai dengan hukum laut (no cure no pay)

e. Sue and Labour Charges
Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk perbaikan sendiri oleh anak buah kapal terhadap kerusakan kapal

f. 3/4ths Collision Liability Claims
Tanggung jawab dalam hal tubrukan antar kapal, dimana tanggung jawab terhadap kerusakan kapal lain sebesar ¾ bagian

g. Total Loss (Actual Total Loss or Constructive Total Loss)

h. Sue and Labour in connection with total loss
Biaya-biaya yang telah dikeluarkan dalam rangka menyelamatkan kapal namun dalam usahanya tersebut kapal tetap mengalami total loss.

Jumat, 23 Mei 2014

Jenis-Jenis Kapal di dalam Dunia pelayaran



Seberapa banyak daftar nama kapal yang Anda ketahui dan ada berapa jenis kapal yang Anda ketahui? Mungkin banyak orang hanya tahu kapal penumpang, fery atau kapal pesiar, tetapi sebenarnya masih banyak lagi kapal - kapal yang ada dunia pelayaran. Berikut adalah daftar nama kapal dan fungsinya yang ada di dunia pelayaran : 


tanker, adalah kapal dirancang untuk mengangkut cairan dalam jumlah besar. Jenis utama tankship termasuk kapal tanker minyak, kapal tanker kimia, dan pembawa gas alam cair.
Kapal ini pun tannker Dalam, pengangkutan di BAGI BAGI lagi Dari Jenis atau typenya. Akan juga berbeda beda. makin Berbahaya muatan yg di bawah sistem desain Kapal Maka ITU pelesetan Akan makin Canggih. demi keselamatan si awak Kapal tsb.





kapal feri,  adalah bentuk transportasi, biasanya perahu atau kapal, digunakan untuk membawa (atau feri) penumpang dan kendaraan mereka di badan air. Feri juga digunakan untuk angkutan barang (dalam truk dan kadang-kadang kontainer pengiriman unpowered) dan bahkan gerbong kereta. Kebanyakan feri beroperasi pada biasa, sering, layanan kembali. Sebuah feri penumpang dengan kaki-banyak berhenti, seperti di Venesia, kadang-kadang disebut bus air atau taksi air. 

kapal pesiar, adalah kapal penumpang yang digunakan untuk pelayaran kesenangan, di mana perjalanan itu sendiri dan fasilitas kapal adalah bagian dari pengalaman. Jelajah telah menjadi bagian utama dari industri pariwisata, dengan jutaan penumpang setiap tahun. . Kapal pesiar beroperasi sebagian besar pada rute yang kembali penumpang ke port mereka berasal. Sebaliknya, didedikasikan transportasi kapal laut berorientasi melakukan "perjalanan line" dan biasanya penumpang transportasi dari satu titik ke titik lain, bukan pada perjalanan pulang. 

pembawa mobil shi (ro-ro),dirancang untuk membawa kargo roda seperti mobil, truk, semi-trailer truk, trailer atau mobil kereta api yang didorong dan mematikan kapal pada mereka sendiri roda. Hal ini berbeda dengan lo-lo (lift on-lift off) kapal-kapal yang menggunakan derek untuk memuat dan membongkar muatan.
Kapal RoRo memiliki built-in landai yang memungkinkan kargo untuk secara efisien "berguling di" dan "berguling dari" kapal saat di pelabuhan. 


bulk carrier, adalah kapal dagang yang dirancang khusus untuk mengangkut kargo curah unpackaged, seperti biji-bijian, batu bara, bijih, dan semen dalam kargo memegang. Dari kelebihan Kapal ini adalah Daya angkut yg gede KARENA rusak stowagenya pun Kecil. 



Kapal kargo kontainer, adalah kapal yang membawa semua beban mereka di dalam truk ukuran kontainer intermodal, dalam sebuah teknik yang disebut containerization. Mereka membentuk sarana umum angkutan komersial sistem intermoda containerization transport.dgn Maka pemuatan murah pembongkaran Akan menjadi cepat. biasanya 4 s / d 6 jam Kapal Sudah Siap Kembali UNTUK berlayar. 


Kapal angkat berat, adalah kapal dirancang untuk memindahkan beban yang tidak dapat ditangani oleh kapal-kapal biasanya dilengkapi. Mereka terdiri dari dua jenis: semi-submersible mampu mengangkat kapal lain keluar dari air dan mengangkutnya, dan kapal untuk menambah fasilitas bongkar di pelabuhan tidak memadai dilengkapi.  




Tongkang, adalah perahu datar dipercaya, dibangun terutama untuk transportasi sungai dan kanal barang berat. Beberapa tongkang tidak self-propelled dan harus ditarik oleh kapal tunda atau didorong oleh towboats. 




Hopper tongkang, adalah jenis non-mekanik kapal atau kapal yang tidak bisa bergerak dengan sendirinya, tidak seperti beberapa jenis lain tongkang. Dirancang untuk membawa bahan-bahan, seperti batu, pasir, tanah dan sampah, untuk membuang ke laut, sungai atau danau untuk reklamasi tanah.
 
 



Floating Production, Penyimpanan dan Pembongkaran kapal (FPSO, juga disebut "unit" dan "sistem") adalah sebuah jenis sistem tangki mengambang yang digunakan oleh industri minyak lepas pantai dan gas dan dirancang untuk mengambil semua minyak atau gas yang dihasilkan dari platform terdekat atau template, proses, dan menyimpannya sampai minyak atau gas dapat diturunkan ke kapal tanker atau diangkut melalui pipa. 

Kapal Pemadam kebakaran, adalah perahu khusus, sering menyerupai kapal tunda, dengan pompa dan nosel yang dirancang untuk memerangi pantai dan kebakaran kapal.  






Kapal selam dukungan, adalah kapal yang digunakan sebagai dasar mengambang untuk proyek-proyek menyelam profesional.







The Landing Craft, adalah Kapal serbu amfibi pendaratan UNTUK tangki di beachheads. Contoh Pertama kali selama Perang Dunia Muncul Kedua. Mereka digunakan oleh Angkatan Laut Kerajaan Angkatan Laut AS murah Perang Dunia II Dalam,. Yang terakhir ini digunakan mereka setelah di bawah sebutan ITU Yang berbeda Dalam, Perang Korea Perang Vietnam murah. Selama Perang Dunia II, mereka biasa disebut DENGAN singkatan mereka, LCT. 

Kapal selam, adalah kapal yang mampu operasi independen di bawah permukaan air. Ini berbeda dari kapal selam, yang hanya memiliki kemampuan bawah air terbatas. Kapal selam istilah yang paling sering mengacu pada besar kapal berawak otonom, namun secara historis atau lebih santai, kapal selam juga dapat merujuk kepada kapal menengah atau lebih kecil (cebol kapal selam, kapal selam basah), jarak jauh Kendaraan Dioperasikan atau robot. Kapal selam Kata awalnya kata sifat yang berarti "bawah laut", dan akibatnya menggunakan lain seperti "rekayasa kapal selam" atau "kabel bawah laut" mungkin tidak benar-benar mengacu pada kapal selam sama sekali. Submarine disingkat dari "kapal selam" panjang. 

Kapal Layar, sekarang digunakan untuk mengacu pada setiap kapal bertenaga angin besar. Dalam istilah teknis, sebuah kapal sebuah kapal berlayar dengan rig spesifik dari setidaknya tiga tiang, persegi dicurangi pada semua dari mereka, membuat kata sifat berlayar berlebihan. Dalam populer "kapal" menjadi terkait dengan penggunaan semua kapal berlayar besar dan ketika tenaga uap datang kata sifat menjadi perlu. Kapal berlayar besar yang tidak mungkin kapal dicurangi lebih tepat disebut perahu.  

Kapal perang, adalah kapal yang dibangun dan terutama ditujukan untuk pertempuran. Kapal perang biasanya dibangun dengan cara yang sama sekali berbeda dari kapal dagang. Selain sebagai senjata, kapal perang dirancang untuk menahan kerusakan dan biasanya lebih cepat dan lebih lincah dari kapal dagang. Tidak seperti kapal dagang, kapal perang biasanya hanya membawa senjata, amunisi dan pasokan untuk awak sendiri (bukan pedagang kargo). Biasanya kapal perang milik angkatan laut .

Kapal kargo atau kapal barang, adalah setiap jenis kapal atau kapal yang membawa kargo, barang, dan bahan dari satu port lain. Ribuan operator kargo laut mengarungi samudra dunia dan setiap tahun, mereka menangani sebagian besar perdagangan internasional. Kapal kargo biasanya dirancang khusus untuk tugas tersebut, seringkali dilengkapi dengan crane dan mekanisme lainnya untuk memuat dan membongkar, dan datang dalam semua ukuran .

Kapal nelayan, adalah perahu atau kapal yang digunakan untuk menangkap ikan di laut, atau di sebuah danau atau sungai. Berbagai jenis kapal yang digunakan dalam penangkapan ikan komersial, rakyat dan rekreasi.  




Kapal penelitian (RV atau R / V), adalah kapal dirancang dan dilengkapi untuk melakukan penelitian di laut. Penelitian pembuluh melaksanakan sejumlah peran. Beberapa peran ini dapat dikombinasikan ke dalam pembuluh tunggal, yang lainnya memerlukan kapal khusus.  




Kapal Pengerukan, adalah kegiatan penggalian atau operasi biasanya dilakukan setidaknya sebagian bawah air, di laut dangkal atau daerah air tawar dengan tujuan mengumpulkan sedimen dasar dan membuang mereka di mengeruk location.A berbeda adalah perangkat untuk Scraping atau mengisap dasar laut , Pengerukan dapat menghasilkan bahan untuk reklamasi atau tujuan lain (biasanya terkait dengan konstruksi), 



Kapal derek, crane kapal atau floating crane, adalah kapal yang khusus dalam mengangkat beban berat. Kapal derek terbesar adalah sering digunakan untuk konstruksi lepas pantai. Kapal yang lebih besar sering semi-submersible, tetapi juga monohulls konvensional digunakan. Salah satu perbedaan dengan sheerleg adalah bahwa crane bisa berputar.   


Kabel kapal, adalah kapal laut yang dirancang dan digunakan untuk memasang kabel bawah air untuk telekomunikasi, listrik, dan semacamnya. Sebuah suprastruktur besar, dan satu atau lebih gulungan yang makan dari jendela di atas pintu itu, membedakannya dari jenis lain kapal.
 


Kapal tunda (tug), adalah perahu yang manuver kapal dengan mendorong atau penarik mereka. Tugs memindahkan kapal yang tidak harus bergerak diri mereka sendiri, seperti kapal-kapal di pelabuhan yang ramai atau sebuah kanal yang sempit, atau mereka yang tidak bisa bergerak sendiri, seperti tongkang, kapal cacat, atau platform minyak. Kapal tunda yang kuat untuk ukuran mereka dan sangat dibangun, beberapa laut-pergi. Beberapa kapal tunda berfungsi sebagai pembuka percakapan atau perahu penyelamatan. Kapal tunda awal memiliki mesin uap, hari ini mesin diesel yang digunakan. 
 
Kapal PSV, adalah kapal yang dirancang khusus untuk memasok platform minyak lepas pantai. Kapal ini berkisar 65-350 meter panjangnya dan menyelesaikan berbagai tugas. Fungsi utama untuk sebagian besar kapal-kapal ini adalah transportasi barang dan personil ke dan dari platform minyak lepas pantai dan struktur lepas pantai lainnya.





Bagi Anda pemilik kapal atau mempunyai bisnis dibidang pengangkutan barang / cargo, jangan lupa untuk memberikan perlindungan dengan asuransi pengangkutan agar apapun peristiwa yang terjadi di lautan lepas dapat diberikan penggantian apabila terjadi kerugian. Asuransi ACA menyediakan perlindungan asuransi marine hull dan marine cargo bagi Anda. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi hubungi kami Gaby 08567177306 dan Sharon 082198207682 atau dapat menghubungi website kami  www.mitraca.com , www.asuransimarineindo.com