Selasa, 14 Oktober 2014

HAL-HAL YANG DIATUR DALAM POLIS STANDAR RANGKA DAN MESIN KAPAL

 
Polis Standa Asuransi Rangka dan Mesin Kapal yang digunakan di Indonesia mengacu pada hukum dan kebiasan Inggris yang dikenal dengan Marine Insurance Act (MIA). Asuransi kapal lahir pertama kali di Inggris.

Berikut ini beberapa hal yang diatur dalam Polis Standar Rangka dan Mesin Kapal:

1. Risiko / Perils

Asuransi ini menjamin kerugian total pada objek pertanggungan yang disebabkan oleh :

1. Bahaya-bahaya laut, sungai danau atau perairan lainnya yang dapat dilayari.

2. Kebakaran, peledakan

3. Pencurian dengan tidak kekerasan oleh orang-orang dari luar kapal

4. Pembuangan barang ke laut

5. Pembajakan

6. Kerusakan atau kecelakaan pada instalasi atau reactor nuklir yang menjadi tenaga penggerak kapal

7. Tabrakan/benturan dengan pesawat udara atau objek sejenis atau kejatuhan benda-benda darinya, benturan dengan alat angkut darat, dermaga atau peralatan/instalasi pelabuah

8. Gempa bumi, letusan gunung berapi atau petir

9. Kecelakaan saat pemuatan, pembongkaran atau pemindahan muatan atau bahan bakar

10. Meledaknya boiler, patahnya shaft atau cacat tersembunyi dalam mesin atau rangka kapal.

11. Kelalaian dari nakhoda, staff kapal, ABK atau Pemandu

12. Kelalaian dari Repairers atau Pencharter dengan ketentuan bahwa Repairers atau Pencharter tersebut bukan Tertanggung dalam asuransi ini.

13. Perusakan kapal dengan sengaja oleh Nahkoda, Staff atau ABK untuk merugikan pihak Pemilik Kapal dengan ketentuan bahwa kerugian atau kerusakan tersebut tidak diakibatkan oleh perbuatan sengaja Tertanggung, Pemilik atau Manager.

2. Bahaya Polusi

Asuransi ini menjamin kehilangan atau kerusakan total atas kapal yang disebabkan tindakan yang diambil oleh pejabat yang berwenang dalam upaya mencegah atau memperkecil risiko pencemaran laut sebagai akibat langsung dan kerusakan atas kapal dimana Penanggung bertanggung jawab (dijamin polis) dengan ketentuan bahwa tindakan yang diambil oleh pejabat yang berwenang tersebut bukan disebabkan oleh keinginan Tertanggung dalam melaksanakan due diligence guna pencegahan atau memperkecil kemungkinan terjadinya suatu kerugian Nakhoda, Staff Kapal serta ABK tidak dianggap sebagai pemilik dalam pengertian Caluse 7 ini meskipun mereka memiliki saham atas kapal.

3. Sue and Labour

Dalam hal terjadi kerugian atau musibah maka menjadi kewajiban Tertanggung dan pegawai-pegawai dan agen-agennya untuk mengambil tindakan yang wajar guna mencegah atau mengurangi kerugian yang mungkin bisa dijamin oleh asuransi ini.

4. Sistership

Apabila Kapal yang diasuransikan disini bertabrakan dengan atau menerima jasa salvage dari kapal lain yang dimiliki seluruhnya atau sebagian oleh Pemilik atau management yang sama, maka Tertanggung memiliki hak yang sama dalam asuransi ini seolah-olah Tertanggung diperlakukan sebagai pemilik property yang seluruhnya tidak ada kepentingan pada Kapal yang diasuransikan;